1. Hukum Negara dan Pemerintahan
Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang
di buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di paksakan pemberlakuannya ,
hukum juga berfungsi untuk mengatur masyarakat agar tertib dan ada sanksi bagi yang
melanggarnyai hukum juga system penting bagi pelaksanaan rangkaian kelembagaan.
Hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
1.Hukum perdata
2.Hukum Pidana
Negara kita itu menganut tentang hukum, karena Indonesia merupakan negara yang demokrasi. Hukum yang digunakan di Indonesia adalah sistem hukum eropa continental yang merupakan system campuran selain sistem eropa continental di negara kita masih ada beberapa system lain nya seperti adat istiadat , dan hukum agama (syari’ah ) .
Ciri – Ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap
terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata
tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik
sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi
peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan
sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya
Sumber – Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber
hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Hukum formal, yaitu
Undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, dan trakrat.
Pembagian Hukum.
ü Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan•
ü Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati
seperti suatu peraturan perundang-undangan
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Ø Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Ø Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia
internasional
Ø Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
• Hukum Menurut Sumbernya
o Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau
sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai
kekuatan mengikat
o Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum,
menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
• Hukum Menurut Waktu Berlakunya
o IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
o IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan dating
• Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perorangan
2. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
• Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
1. Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
2. Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan
larangan – larangan
• Hukum Menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
Hubungan Negara-Hukum-Pemerintah
PEMERINTAHAN
Pemerintah, secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau
sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel
lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara
keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Pemerintahan, secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan
yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari
pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
Namun Secara etimologis, definisi pemerintahan berasal dari perkataan
pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari perkataan perintah. Menurut kamus
kata-kata tersebut mempunyai arti : perintah adalah perkataan yang bermaksud
menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu
negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara
(seperti kabinet merupakan suatu pemerintah); pemerintahan adalah perbuatan
(cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah. (Pamudji, 1983 : 3)
Negara dapat disebut negara jika mempunyai batas wilayah, rakyat yang berdaulat, dan pemerintah yang berkuasa. Hubungan antara rakyat dan pemerintah adalah hubungan antara pemberi mandat dengan yang diberikan mandat dalam sebuah negara berdaulat. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat diwujudkan dalam bentuk adanya pemerintahan yang mengelola dengan baik dan benar serta dapat dipercaya. Negara yang berdaulat tidak memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sebaliknya, keberadaan pemerintah dalam sebuah negara tidak memiliki makna apabila tidak memiliki dukungan dan legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang memiliki dukungan dan kepercayaan dari rakyat.Suatu Negara juga harus memiliki aturan hukum untuk mengatur pemerintahan, supaya terjadi keseimbangan di setiap lapisan masyarakat. (Lendy Wibowo)
2. Warga negara dan negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara
dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan
sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga
Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara
adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga
Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai
hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Warga Negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga
negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat
1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di
wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini.
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu
tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri
mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan
mengenai semua orang tanpa kecuali.
Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai
semua orang tanpa kecuali.
unsur-unsur negara, yaitu :
1. memiliki wilayah
2. memilikii rakyat
3. pemerintah berdaulat
4. pengakuan dari negara lain
Tujuan dibentuknya Negara Indonesia, yaitu:
-membentuk negara yang berdaulat dan demokrasi.
-memajukan kesejahteraan umum
-ikut berperan aktif dan melaksanakan ketertiban bangsa
-mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintahan Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan
memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan
nya yaitu presidensial yang memiliki sifat parlementer .
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa
Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan
merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa
Pemerintah
sumber: ( http://tohimpurnanto.blogspot.com/2011/11/hubungan-antara-hukum-negara-dan.html )
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah
suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok,
yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan
masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah
suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur
hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai
kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan
sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat
dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh
negara lain.
Sumber : ( http://yusup-suhara.blogspot.com/2012/01/hukum-negara-dan-pemerintahan.html )
( http://tohimpurnanto.blogspot.com/2011/11/hubungan-antara-hukum-negara-dan.html )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar