FOOTBALL FIGHTING AND FASHION

Senin, 26 Oktober 2015

Macam – Macam Badan Usaha Dan Cara Mendirikannya

TUGAS SOFTSKILL 2

Nama               :           Arif Noviyanto
NPM                :           51412117
Kelas               :           4IA25
 
PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA


Badan usaha terdiri atas beberapa jenis. Berikut adalah jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia.


1. Perusahaan Perseorangan (PO)

Perusahaan perorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Contohnya adalah toko kelontong. 

Beberapa syarat untuk medirikan perusahaan PO ini adalah sebagai berikut:

- Sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. jumlah modal harus dikalkulasikan dengan akurat.

- Menyusun pembukuan, dimana harus mencantumkan : kekayaan perusahaan, kebutuhan perusahaan, perjanjian kerja, surat/dokumen/korespondensi yang masuk dan keluar, laporan per periode, arsip.



- Melakukan pembayaran pajak kepada negara seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjulan atas barang mewah dan pajak bumi dan bangunan.
 
2. Firma (Fa)

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. 

Syarat Pendirian Firma :

- Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
- Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
- Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.



3. Perseroan terbatas (PT)



PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. 

Syarat mendirikan PT :

- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang. 
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur. 
- Nomor NPWP penanggung jawab. 
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna). 
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan. 
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha. 
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran. 
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta. 
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. 
- Siap disurvei. 
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut: 
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1). 
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. 
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3). 
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3). Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.


4. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) merupakanBadan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. 


Syarat mendirikan CV :



- Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).


5. Koperasi



Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Syarat Pendirian Koperasi :

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

- Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

- Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi 
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
 
 

SUMBER :





 
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar